Berita

Kapolres Bima Kota Selesaikan Kasus Penganiayaan melalui Restorative Justice

×

Kapolres Bima Kota Selesaikan Kasus Penganiayaan melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (16 Mei 2025) – Polres Bima Kota kembali menunjukkan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara hukum. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), kasus penganiayaan yang melibatkan dua perempuan berhasil diselesaikan secara damai di luar jalur pengadilan.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., memimpin langsung pertemuan antara dua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, yakni Uswatun Hasanah alias Badai NTB dan Rara, pada Kamis sore, 15 Mei 2025, di Uma Lengge Tatag Trawang Tungga Polres Bima Kota.

Suasana pertemuan berlangsung santai dan penuh kekeluargaan. Selain kedua pihak, hadir pula keluarga korban dan pelaku, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda dari Desa Ngali dan Desa Wora.

Kapolres menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Berdasarkan permohonan RJ serta pencabutan laporan oleh korban, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat perdamaian yang kemudian diserahkan secara resmi ke Polres Bima Kota.

“Kami juga menerima surat pernyataan dari tokoh agama dan pemuda Desa Ngali dan Wora. Proses RJ tidak serta merta dikabulkan, namun dipelajari dengan cermat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” jelas AKBP Didik.

Ia menambahkan, hasil dari RJ tidak hanya harus diterima oleh pelaku dan korban, namun juga terbuka terhadap keberatan dari pihak lain yang mungkin merasa dirugikan secara hukum.

Polres Bima Kota, lanjutnya, telah menggelar perkara khusus untuk memastikan bahwa permohonan RJ ini memenuhi seluruh ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. “Apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak dapat kami penuhi, tentunya dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Bima Kota Gencarkan Patroli Sore, Wujudkan Rasa Aman di Rasanae Barat

Di akhir pertemuan, Kapolres Bima Kota mengajak masyarakat untuk terus mendukung peran kepolisian sebagai pelayan masyarakat. “Bantu kami mewujudkan Polri yang dekat dengan masyarakat,” ajaknya.

Sementara itu, Kasiwas Polres Bima Kota, IPDA Putu Suarjana Giri, mengingatkan bahwa perdamaian ini harus dijaga bersama dan bukan menjadi akhir dari tanggung jawab sosial. “RJ bukan berarti kasus selesai begitu saja, tetapi ada komitmen moral untuk menjaga kamtibmas bersama,” ujarnya.

Penasehat hukum Uswatun Hasanah, Mahdin, S.H., turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama Polres Bima Kota dan tokoh masyarakat dari Desa Ngali dan Wora. “Proses RJ ini berjalan sesuai mekanisme hukum dan menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap penyelesaian konflik secara damai,” tuturnya.

Dengan pendekatan RJ ini, Polres Bima Kota kembali membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu berujung di meja hijau, tetapi bisa ditempuh melalui jalur damai yang mengedepankan keadilan restoratif dan harmoni sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *