MP terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan mengamankan barang bukti yang masih hilang.
“Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.