Bima, NTB (11 Mei 2025) – Tim Opsnal Polsek Sape, Polres Bima Kota, kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS (30), warga Dusun Nanga Pambu, Desa Buncu, Kecamatan Sape, diamankan polisi karena diduga sebagai penadah handphone hasil curian.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sape AKP Sirajuddin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi dari Maemunah (30), warga Desa Jia, Kecamatan Sape, yang kehilangan sebuah handphone OPPO A38 berwarna emas.
Menurut laporan korban, handphone tersebut hilang saat ia sedang mengganti kampas rem mobil di sebuah bengkel dekat rumahnya. “Korban meletakkan handphone-nya di atas per mobil. Ketika kembali dari dalam rumah, handphone itu sudah tidak ada,” terang Kapolsek.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan kepada Tim Opsnal Polsek Sape yang dipimpin Bripka Suaib. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa handphone milik korban berada dalam penguasaan MS.
Saat diinterogasi, MS mengaku menemukan handphone tersebut di pinggir jalan wilayah Desa Jia. Namun demikian, polisi tetap mengamankannya bersama barang bukti ke Mapolsek Sape untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga dan barang bukti telah kami amankan. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Sape untuk pendalaman dan proses lebih lanjut,” ungkap AKP Sirajuddin.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Sape dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban di wilayah Kecamatan Sape.