Sumbawa Besar–NTB, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa behasil mengamankan seorang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial H als H (54 Tahun) Desa Labuhan Bontong, Kecamatan Tarano, Kab. Sumbawa pada hari Selasa (06/05/2025) pukul 00.10 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. “Proses penangkapan ini berawal dikarenakan adanya informasi dari warga setempat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.” ujar Kasat.
Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa bergerak cepat menuju ke TKP berlokasi dirumah terduga pelaku untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terkait perkara narkotika. Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 10 (sepuluh) pocket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram, satu lembar tisu, satu buah kaleng permen Green Pagoda, dan uang tunai sebesar Rp. 500.000. (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Saat diinterogasi, H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T yang identitas dan alamatnya tidak diketahui. Transaksi pembelian sabu itu disebut terjadi di sebuah persimpangan di Desa Bonto, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. Polisi menduga kuat bahwa H Als H tidak hanya menggunakan narkoba jenis sabu, tetapi juga berperan sebagai pengedar di wilayah sekitar Kecamatan Tarano.
“Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mapolres Sumbawa tepatnya di ruangan sat resnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Tim Sat Resnarkoba Polres Sumbawa juga sedang mencari informasi lebih lanjut terkait peredaran narkotika yang ada diwilayah hukumnya.” ucap Kasat. (MA)