Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.
Setelah itu Iptu Fardiansyah menjelaskan, pihaknya menguji sampel barang bukti yang diduga jenis sabu dengan Teskit Uji merk NIK PUBLIC SAFETY. Sehingga didapatkan hasil bahwa sampel tersebut adalah positive metamphetamin, namun untuk keabsahan secara hukum akan dilakukan uji Lab di BPOM Mataram.
Tidak hanya itu penyidik juga melakukan Tes urine di RSUD Bima terhadap ketiga terduga dan di dapatkan hasil,
terduga pelaku (SM), Positiv (+) Methamphetamin dan Amphetamin, terduga pelaku (IW) Negativ (-) Methamphetamin dan Amphetamin,
dan terduga pelaku (MJ) Positiv (+) Metamfetamin dan Amphetamin.
Hingga saat ini Penyidik Satreskoba Polres Bima masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga terduga pelaku.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait keterlibatan dan peran ketiga terduga pelaku dalam peredaran gelap narkotika”, serta akan menelusuri sumber BB tersebut, dan mencari keberadaan terduga yg sempat lolos. Tutupnya.