Minggu 27 April 2025 sekira pukul 10.00. Wita. Tim Inafis Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB diterjunkan di lokasi kebakaran di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kebakaran yang mengakibatkan 2 rumah panggung terbakar rata dengan tanah dan tiga unit panggung lainnya mengalami kerusakan ini terjadi pada Minggu 27 April 2025 sekira pukul 04.30.Wita dini hari di dusun Dewa Rangga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Berikut nama korban/pemilik rumah yang terbakar dalam kejadian tersebut.
IM (L/60) Rumah panggung 9 tiang Kondisi terbakar rata dengan tanah,
HM (P/70)Kondisi terbakar rata dengan tanah.JD, (L/56) Rumah 9 tiang Rusak parah karena sengaja dirobohkan oleh Warga agar Api tidak menjalar.
SM, P/57) Rumah panggung 12 tiang terdampak kebakaran, setengah rusak
dan SH P/ 57) Rumah panggung 12 tiang terdampak kebakaran, setengah rusak.
Akibat kebakaran tersebut kerugian para korban ditaksir mencapai Rp. 300.000.000. dan tidak ada Korban jiwa.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
Untuk itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat apa bila meninggalkan rumah, Cabut semua peralatan listrik yang tidak perlu, periksa Dapur dan pastikan Kompor dalam keadaan mati dan menitipkan kepada tetangga bila hendak berpergian.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan dari hasil olah TKP awal kebakaran itu diduga akibat kebocoran gas elpiji ukuran 3 Kg milik salah warga sekitar namun untuk mengetahui secara detail sebab kebakaran itu akan dilakukan uji laboratorium forensik dari Mapolda NTB.
“Kami sudah mengambil beberapa puing kebakaran untuk di uji di laboratorium forensik”. Tegasnya.