Berita

Satresnarkoba Polres Lombok Barat Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

×

Satresnarkoba Polres Lombok Barat Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Terbongkar, Tiga Pengedar Diringkus Polres Lombok Barat

Dengan penangkapan tiga tersangka di dua lokasi berbeda ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat mencapai berat netto 24,89 gram.

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Menguatkan

AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., merinci modus operandi para pelaku berdasarkan hasil penyidikan awal. Menurutnya, AL dan HJ bertindak sebagai pengedar di tingkat bawah yang memperoleh pasokan sabu dari SA.

“Dari pengakuan terduga pelaku AL dan HJ, mereka mendapatkan sabu tersebut dari SA dengan cara membeli,” jelas Kasat Resnarkoba.

Skema perniagaan narkotika ini pun terkuak. AL dan HJ mengaku membeli sabu dari SA dengan harga Rp 900.000 per gram, berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp 1.200.000 per gram untuk meraup keuntungan ilegal.

Sementara itu, SA sendiri mengakui membeli sabu dari seseorang di wilayah Lombok Timur dengan harga Rp 700.000 per gram sebelum didistribusikan kembali.

Selain sabu, sejumlah barang bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas peredaran juga turut disita. Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital berbagai ukuran (baik yang besar maupun kecil), plastik klip transparan dalam jumlah banyak yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu dalam paket-paket kecil.

Kemudian alat hisap sabu (bong), korek api gas yang telah dimodifikasi, pipet plastik, gunting, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Keberadaan barang-barang ini semakin memperkuat sangkaan terhadap peran para pelaku.

Ancaman Jerat Hukum Bagi Pelaku

Ketiga terduga pelaku, AL, HJ, dan SA, beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, saat ini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Batulayar Kawal Ketahanan Pangan dengan Monitoring Lahan Bergizi

Penyidik akan mendalami lebih jauh peran masing-masing pelaku, menggali informasi mengenai pemasok di tingkat atas, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam jerat hukum berat. Mereka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 114 ayat (2) yang mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Juga Pasal 112 ayat (2) mengenai tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) terkait percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Ancaman hukuman yang membayangi ketiga pelaku sangat serius, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Selain itu, mereka juga terancam pidana penjara paling singkat 5 atau 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.

AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan ini sampai ke akarnya. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang merusak masa depan, dan kami tidak akan pernah berhenti memeranginya,” tegasnya menutup keterangan.

Proses sidik terhadap ketiga pelaku saat ini masih terus berlangsung intensif di Polres Lombok Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *