Berita

Satresnarkoba Polres Lombok Barat Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

×

Satresnarkoba Polres Lombok Barat Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Terbongkar, Tiga Pengedar Diringkus Polres Lombok Barat

Lombok Barat, NTB Kepolisian Resor Lombok Barat, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu yang memiliki jaringan lintas kabupaten. Membentang dari wilayah Sekotong di Lombok Barat hingga Pringgabaya di Lombok Timur.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelasakan bahwa dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka.

Penangkapan ini tak hanya mengungkap jalur distribusi, namun juga mengamankan puluhan gram sabu serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (26/4/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat segera bergerak cepat menyusun strategi operasi. Target utama adalah memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan warga.

Penggerebekan Awal di Sekotong Amankan Dua Pelaku

Operasi penangkapan dimulai pada Senin dini hari (7/4/2025), sekitar pukul 01.00 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat langsung bergerak menuju lokasi pertama di Dusun Sayong Segerining, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang belakangan diketahui berinisial AL dan HJ.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal bening yang diduga sabu. Total ada 7 klip plastik transparan yang setelah ditimbang, memiliki berat netto 21,85 gram.

Salah satu tersangka yang diamankan di lokasi ini, yakni inisial AL diketahui memiliki catatan kelam. Berdasarkan data kepolisian, AL merupakan residivis yang sudah tiga kali tersangkut kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Bima Kota Gelar Pengamanan dan Patroli di Objek Vital PLTMG Bonto Bima

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan awal di Sekotong ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat.

“Kami menindaklanjuti informasi yang masuk dan segera bergerak. Pada lokasi pertama di Sekotong, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu yang cukup signifikan,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika. Menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

Jejak Jaringan Narkoba Hingga Lombok Timur

Penangkapan AL dan HJ di Sekotong tak menghentikan langkah penyidikan. Dari hasil interogasi mendalam, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial SA.

Informasi ini membuka tabir adanya jaringan peredaran yang lebih luas, bahkan melibatkan pemasok dari luar wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Mendapati keterangan krusial ini, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat, di bawah pimpinan langsung AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., segera mengembangkan kasus ke wilayah yang disebutkan oleh kedua pelaku. Target selanjutnya adalah SA, yang diketahui berada di wilayah Lombok Timur.

Tim pun bergerak cepat menuju lokasi yang diidentifikasi, yaitu sebuah kosan di Dusun Gubuk Timur, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan SA. Saat dilakukan penggeledahan di kosan tersebut, petugas kembali menemukan 1 klip plastik transparan berisi kristal bening yang juga diduga sabu dengan berat netto 3,04 gram.

Tersangka SA sendiri diketahui memiliki catatan kriminal serupa, ia merupakan residivis dua kali dalam kasus narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *