Kota Bima, NTB (24 April 2025) – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Melalui penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Imanuddin, S.H., tim berhasil menggagalkan praktik jual‑edar miras di sebuah garasi penginapan di Kecamatan Rasbar, Rabu (23/4).
Kapolresta Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasbar AKP Suratno membenarkan pengungkapan tersebut. “Berdasarkan laporan masyarakat, saya langsung memerintahkan Tim Opsnal bergerak ke lokasi. Hasilnya, kami menyita tiga dus berisi 78 botol Arak Bali,” jelasnya.
Barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Rasbar dan akan dimusnahkan pada waktunya. AKP Suratno menegaskan, razia miras akan terus digencarkan. “Miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal, sehingga menjadi atensi utama kami sesuai arahan Kapolres Bima Kota,” pungkasnya.
Tindakan cepat Tim Opsnal Polsek Rasbar ini kembali menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang akhir pekan ketika potensi gangguan kamtibmas meningkat.