Berita

Sat Reskrim Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur

×

Sat Reskrim Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Persetubuhan anak dibawah umur

Sebarkan artikel ini

Lombok Utara – Satuan Reserse Polres Lombok Utara tangkap dan amankan pelaku Persetubuhan anak dibawah umur, setelah diketahui telah melancarkan aksinya pada tanggal 6 April 2025, Selasa (15/4).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut di amankan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara, pada Hari Kamis, tanggal 10 April 2025,

“Pelaku berinisial N (43) di amankan dirumahnya yang bertempat di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara”.

“Pelaku di amankan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berinisial Bunga (17, nama samaran), bertempat di pantai Sorong Jukung, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, pada hari Minggu, tanggal 6 April 2025”.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku “N” yaitu awalnya pelaku menjemput korban yang dikenalnya melalui Media Sosial Facebook, setelah itu pelaku awalnya mengajak korban untuk berbelanja di seputaran Bundaran Patung Kuda, Rest area Kecamatan Khayangan, namun tidak jadi berbelanja lantas pelaku mengajak korban ke sebuah pantai di Kecamatan Tanjung, dan menyetubuhi korban di pantai, setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan korban dipantai sendiri, kemudian korban dibawa oleh warga sekitar ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban”.

Sehubungan dengan laporan ini Sat Reskrim Polres Lombok Utara sudah meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan dan terduga pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan Penjara”. Tutup Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ratusan Personel Polres Bima Kota Menangis di Malam 17-an, Ikuti Self Healing Training and Emotional Cleansing Kota Bima, NTB (17 Agustus 2025) – Ada suasana berbeda di Polres Bima Kota pada momen malam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ratusan personel Polres Bima Kota bersama Bhayangkari larut dalam keharuan hingga meneteskan air mata saat mengikuti kegiatan Self Healing Training and Emotional Cleansing yang digelar di Lapangan Olahraga Tatag Trawang Tungga, Sabtu (16/8/2025) malam. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.00 Wita tersebut dihadiri lebih dari 600 peserta, terdiri dari personel Polres Bima Kota, Bhayangkari, Pejabat Utama, serta tamu undangan penting, antara lain Wakil Wali Kota Bima, Ketua DPRD Kota Bima, Kepala Rutan, dan sejumlah pejabat daerah lainnya. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. dalam sambutannya menegaskan pentingnya memaknai kemerdekaan tidak hanya secara fisik, tetapi juga pada aspek mental dan spiritual. “Kita sudah merdeka 80 tahun, tapi jika masih ada jiwa yang terkungkung, artinya secara personal belum merdeka. Mengelola hati butuh soft skills agar kita tidak hanya menjaga fisik, tetapi juga kesehatan mental yang bersumber dari kecerdasan hati,” ujar Kapolres. Sebagai bentuk nyata, Kapolres menghadirkan motivator nasional sekaligus peraih rekor MURI, Dr. Ketut Abid Halimi, S.Pd.I., M.Pd., C.Ht., C.Ps., yang juga Direktur Pusat Training dan Motivasi Thanks Institute Indonesia. Dalam materinya, Dr. Ketut memperkenalkan metode senam otak, senam hati, dan hipnoterapi untuk membantu peserta membersihkan emosi negatif (Emotional Cleansing). “Senam otak bertujuan meningkatkan suplai oksigen ke otak agar lebih fokus dan inovatif dalam bekerja. Sementara senam hati memberikan ketenangan dalam menghadapi masalah serta membentuk jiwa yang merdeka dan bahagia,” jelas Dr. Ketut. Suasana menjadi penuh haru ketika sesi puncak Emotional Cleansing berlangsung. Banyak peserta, termasuk personel Polres, Bhayangkari, hingga pejabat yang hadir, tidak kuasa menahan air mata saat merasakan pelepasan beban emosional yang selama ini mereka pendam. Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, yang mengikuti acara hingga selesai, mengaku sangat terkesan dengan kegiatan tersebut. “Terima kasih Pak Kapolres, terima kasih Pak Motivator, ilmunya sangat bermanfaat untuk kami. Saya merasa lebih lega dan bahagia,” ungkapnya dengan penuh haru. Kegiatan Self Healing Training and Emotional Cleansing ini menjadi yang pertama kali digelar di jajaran Polda NTB, sekaligus menandai cara baru Polres Bima Kota memperingati kemerdekaan dengan refleksi batin, pembebasan jiwa, dan penguatan mental personel agar lebih siap menghadapi tantangan tugas ke depan.
Berita

Kota Bima, NTB (17 Agustus 2025) – Ada…