Kota Bima, NTB (14 April 2025) – Sebanyak 62,90 gram narkotika jenis sabu dan 8,22 gram ganja kering hasil pengungkapan selama Januari hingga Maret 2025, dimusnahkan oleh Polres Bima Kota dalam prosesi resmi yang digelar pada Senin (tanggal sesuai agenda).
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 43 laporan polisi (LP) dengan total 63 tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, S.H., mewakili Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. Hadir pula dalam kegiatan tersebut para pejabat dari Forkopimda, Kepala BNNK Bima, perwakilan Balai POM Bima, para pengacara, serta sejumlah pejabat instansi terkait lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Malaungi, S.H., M.H., bersama seluruh jajaran Satresnarkoba. Bahkan, seluruh tersangka pemilik barang bukti juga dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan guna menjamin transparansi proses hukum.
Dalam sambutannya, Kompol Herman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Bima Kota dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan barang bukti narkoba merupakan kegiatan rutin yang selalu kami giatkan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Tidak ada satupun barang bukti yang disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti semakin masifnya peredaran narkoba yang perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab semua pihak.
“Meski pengungkapan terus dilakukan, kami harap semua pihak, termasuk masyarakat, ikut ambil bagian dalam pencegahan dan penyadaran, khususnya bagi generasi muda,” imbuhnya.
Dengan pemusnahan ini, Polres Bima Kota menegaskan sikap tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga generasi dari bahaya narkotika.