Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang hukuman bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Saat ini, MM telah di tahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat,” pungkas AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba. Serta komitmen masyarakat Desa Karang Bongkot dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.