Kota Bima, NTB (8 Apeil 2025) – Keberhasilan Polres Bima Kota dalam mengungkap 42 kasus narkoba dan menetapkan 57 orang tersangka selama periode Januari hingga Maret 2025, mendapat pujian langsung dari Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH.
Prestasi gemilang tersebut dicapai melalui kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota, yang menjadikan institusi ini meraih peringkat pertama dalam pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda NTB.
Ketua DPRD Kota Bima yang akrab disapa Ana Riyan ini menyampaikan apresiasinya saat menghadiri konferensi pers pada Senin (7/4/2025) sore, bersama Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima. Ia menilai bahwa capaian ini bukanlah hal biasa, melainkan kerja luar biasa yang patut diberikan penghargaan.
“Kita patut mengapresiasi kerja hebat dan luar biasa yang ditunjukkan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bima,” ujar Syamsurih.
Sebagai representasi rakyat di parlemen, dirinya menegaskan komitmen untuk terus mendukung dan bersinergi dengan Pemerintah Kota Bima serta Polres Bima Kota. Ia menyebut, perlawanan terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melibatkan semua pihak, termasuk DPRD sebagai lembaga legislatif.
“Kerja sinergitas dan keseriusan dalam mengingatkan masyarakat tentang betapa berbahayanya narkoba, merupakan tugas bersama seluruh elemen, termasuk kami di DPRD Kota Bima,” tegasnya.
Syamsurih berharap, keberhasilan ini menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda Kota Bima dari ancaman laten narkotika.