Pemantauan yang dilakukan pada 20 November 2024 ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kestabilan distribusi pupuk yang dibutuhkan oleh para petani.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ketahanan pangan yang lebih kuat, sehingga kebutuhan pangan dalam negeri dapat terus tercukupi dan mendukung kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.