data-sourcepos=”5:1-5:519″>Pematangsiantar, Sumatera Utara – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang wanita residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berinisial JLAS alias Juwita (26), warga Jl. Pdt J. Wismar Saragih Gang Karsim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diringkus pada Kamis (3/4/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan Nomor Polisi BK 5282 TAY yang terjadi pada Minggu (9/2/2025) siang sekitar pukul 13.20 WIB di Jl. Patuan Anggi, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Sepeda motor tersebut diketahui milik Elfrida br. Hasibuan, warga Jl. Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Laporan Korban dan Penangkapan Tersangka Pertama
Korban, Elfrida br. Hasibuan, segera melaporkan kejadian nahas yang menimpanya ke Mako Polres Pematangsiantar pada keesokan harinya, Senin (10/2/2025), dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/II/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (26/2/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil mengamankan seorang tersangka lain bernama FH alias Kobe (32), warga Jl. Tangki Lor. 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Kobe ditangkap di depan rumah warga di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Dalam interogasi, tersangka Kobe mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan JLAS alias Juwita. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual ke Kota Tebing Tinggi. Kanit Jatanras bersama tim kemudian melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggi, namun sayangnya sepeda motor korban tidak berhasil ditemukan.
Penyelidikan terus berlanjut hingga akhirnya tim Jatanras menerima informasi pada Kamis (3/4/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB bahwa tersangka Juwita yang telah ditetapkan sebagai DPO sedang berada di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Tanpa menunda waktu, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tiga Panah.
Penangkapan DPO di Tigapanah
Kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Kamis malam sekitar pukul 18.30 WIB, Kanit Jatanras bersama tim, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Tigapanah, berhasil menangkap tersangka Juwita di Desa Tigapanah Gg. Lau, Kelurahan Tigapanah, Kecamatan Tigapanah. Setelah diamankan, Juwita dibawa ke Polsek Tigapanah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Juwita mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama dengan tersangka FH alias Kobe. Berdasarkan pengakuan tersebut, Kanit Jatanras bersama tim membawa tersangka Juwita kembali ke Mako Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Polres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa penangkapan Juwita dilakukan berdasarkan pengakuan dari tersangka sebelumnya, FH alias Kobe.
“Penangkapan tersangka JLAS alias Juwita atas pengakuan tersangka FH alias Kobe. Hingga saat ini tersangka JLAS alias Juwita sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana,” pungkas IPTU Sandi saat dikonfirmasi pada Jumat (4/4/2025) pagi.
Dengan penangkapan ini, Polres Pematangsiantar menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang telah meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.