MALANG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar praktik tindak pidana penadahan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial P (45), yang merupakan warga Desa Sidoasri, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat membeli barang hasil kejahatan berupa dua unit telepon seluler (ponsel).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama DP (27), yang menjadi korban pencurian di kediamannya pada hari Jumat, 14 Maret 2025 lalu. Dalam laporannya, DP mengaku kehilangan dua unit ponsel miliknya.
Setelah menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan barang bukti berupa dua unit ponsel, yakni satu unit HP Vivo Y28 berwarna oranye dan satu unit HP Vivo Y12s berwarna biru. Kedua ponsel tersebut ternyata telah berpindah tangan ke tersangka P.
Kasihumas Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Subinajar, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Menurutnya, penangkapan tersangka P merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihaknya.
Penyelidikan Intensif Berujung Penangkapan Tersangka
“Kami berhasil mengidentifikasi tersangka yang diduga dengan sengaja menerima atau membeli barang yang diketahuinya berasal dari tindak pidana pencurian. Saat ini, pelaku berinisial P sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku,” ungkap AKP Bambang Subinajar kepada awak media pada Rabu (2/4/2025).
Lebih lanjut, AKP Bambang menjelaskan kronologi kejadian pencurian yang dialami korban. DP terakhir kali menggunakan kedua ponselnya pada Kamis malam (13/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, sebelum akhirnya tertidur. Namun, keesokan harinya, korban mendapati kedua ponselnya telah raib dari rumahnya. Setelah diperiksa, DP menemukan jendela kamar depan rumahnya dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan, yang diduga menjadi jalan masuk pelaku pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp4,5 juta. DP kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sumbermanjing Wetan pada hari Sabtu, 29 Maret 2025.
Tersangka Terancam Hukuman Penadahan
Berbekal laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan kedua ponsel curian tersebut yang ternyata telah berada di tangan tersangka P. Tanpa menunggu waktu lama, petugas berhasil mengamankan P untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah korban membuat laporan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terkait dengan barang bukti yang berada dalam penguasaannya,” jelas AKP Bambang.
AKP Bambang menambahkan, saat ini tersangka P dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan menerima, membeli, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Polisi Kembangkan Kasus, Imbau Masyarakat Waspada
Pihak kepolisian Resor Malang tidak berhenti pada penangkapan tersangka P. AKP Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku utama dalam kasus pencurian yang dialami korban DP.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana ini,” tegasnya.
Selain itu, AKP Bambang juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli barang elektronik, terutama jika harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya hal-hal yang mencurigakan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat membeli barang elektronik. Jika ada penawaran dengan harga yang tidak wajar, sebaiknya dihindari dan segera laporkan kepada pihak berwajib untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkas AKP Bambang Subinajar.
Dengan terungkapnya kasus penadahan ini, Polres Malang menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diharapkan dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.