Berita

Kasus LPG Oplosan Telah Dilimpahkan ke Jaksa oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat

×

Kasus LPG Oplosan Telah Dilimpahkan ke Jaksa oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, NTBKepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah melimpahkan penanganan kasus gas LPG oplosan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Selasa, 18 Maret 2025.

Pelimpahan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum tersebut berdasarkan pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor B-279/N.2.16/Eku.1/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang pemberitahuan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut sudah lengkap.

Pelimpahan penanganan kasus dilakukan oleh Penyidik Unit Pidana Tertentu (Pidter) dengan menyerahkan tersangka (RL) beserta barang bukti dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui bahwa kasus pengoplosan gas LPG dari tabung 3 kg yang bersubsidi dioplos ke tabung gas non subsidi 12 kg yang melibatkan tersangka (RL) telah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat sejak Januari 2025 lalu.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan pelimpahan perkara pengoplosan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg.

Dengan dilakukannya pelimpahan perkara, maka tanggung jawab penanganan perkara sudah beralih ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Lombok Utara - Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian melaksanakan kegiatan pemupukan perdana tanaman jagung dalam Program Asta Cita Ketahanan Pangan. Kegiatan ini dihadiri Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M.Si. bersama, Pejabat Utama, seluruh personil Polres Lombok Utara serta perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Utara. Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K. M.Si. menyatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah nyata dalam mendukung Program Ketahanan Pangan di Lombok Utara. “Kami berkomitmen untuk mendukung penuh Program Presiden Republik Indonesia” ujarnya pada, Sabtu 7 Desember 2024 Sementara itu PL Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Utara yang bernama Artadi S.P. memberikan tatacara memberikan pupuk perdana pada tanaman jagung. Atas arahan dari PL Dinas Pertanian kemudian Kapolres bersama anggota langsung melakukan pemupukan tanaman jagung secara bersama guna mempercepat proses pemupukan. "Pemupukan tanaman jagung harus dilakukan dengan tepat agar tanaman dapat tumbuh optimal dan menghasilkan panen yang baik, dimana pemupukan pertama sebaiknya dilakukan pada usia 10 hingga 20 hari setelah tanam" Kata Artadi S.P. "Pemupukan berikutnya dapat dilakukan pada usia 30 dan 45 hari setelah tanam. Ia juga memberikan dosis yang digunakan 1 genggam pupuk untuk 3 batang tanaman jagung" imbuhnya Meskipun menghadapi beberapa tantangan seperti cuaca dan keterbatasan sumber daya, kegiatan ini tetap berjalan dengan baik berkat kerjasama yang solid antara Polres Lombok Utara bersama Dinas Pertanian. Tutup Kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *