Berita

Operasi Zebra Rinjani 2024: Upaya Polres Lombok Utara Wujudkan Kamseltibcar Lantas

×

Operasi Zebra Rinjani 2024: Upaya Polres Lombok Utara Wujudkan Kamseltibcar Lantas

Share this article

 

Lombok Utara, NTB – Dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman dan damai, Polres Lombok Utara menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Rinjani 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024 pagi di Mapolres setempat.

Apel tersebut dipimpin oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Dandim 1606 Mataram, Wakapolres Lombok Utara, para pejabat utama, perwira, seluruh personil Polres dari berbagai satuan fungsi, serta ASN.

Dalam sambutan Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan,S.H., S.I.K. yang di sampaikan Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro menekankan permasalahan lalu lintas saat ini berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. Faktor-faktor seperti meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, populasi masyarakat, disamping itu juga bahwa NTB merupakan daerah destinasi wisata baik lokal maupun mancanegara serta meningkatkatbya aktivitas masyarakat khususnya di NTB, sering memicu terjadinya permasalahan lalu lintas.

“Permasalahan lalu lintas tidak bisa diselesaikan hanya dengan kerja keras dari personil Polri saja. Diperlukan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait untuk menciptakan koordinasi yang solid guna mewujudkan Kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif,” ujar AKBP Didik.

Operasi Zebra Rinjani 2024 akan berlangsung selama empat belas hari, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober. Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini, Yakni:

1. Kendaraan over load dan over dimensi.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan knalpot brong.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara yang terlibat balap liar.

“Kami berharap dengan dilaksanakannya Operasi Zebra Rinjani 2024, dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sehingga dapat terciptanya kamseltibcar lantas ” pungkas AKBP Didik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *