Binkam

Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Gelar Sosialisasi di SMA 2 Taliwang Tentang Bahaya Narkoba

×

Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Gelar Sosialisasi di SMA 2 Taliwang Tentang Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat-
Maraknya kasus kenakalan remaja di kalangan pelajar tak luput dari perhatian aparat kepolisian. Polres Sumbawa Barat punya jurus untuk mencegah terjadinya aksi pidana yang dapat melibatkan kelompok pelajar.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Soleh mengatakan,dalam kegiatan pelaksanaan program Police Goes to School dengan tema Pelajar Berprestasi Tanpa Narkoba dilaksanakan bertempat di SMA 2 Taliwang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat pada sabtu (04/05/24).

“Ada beragam kenakalan remaja yang berpotensi dilakukan oleh pelajar. Mulai dari perundungan, perkelahian, geng motor, bolos sekolah, knalpot brong, balap liar, miras, narkoba, hingga pergaulan bebas,” terang kasi Humas

Sementara itu,Kasat Narkoba IPTU I Made Mas Mahayuna S.H.,M.H menyampaikan langsung materi pengertian tentang Narkotika dan mengenalkan jenis-jenis Narkotika,serta efek yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi Narkotika.

READ  Sat Binmas Polres Lombok Barat Gandeng Tukang Parkir Cegah Kriminalitas

“Faktor pemicu seseorang menggunakan Narkotika keinginan untuk mencoba, ingin tampil beda, kurang percaya diri, akhirnya menjadi adiksi (ketergantungan). Pengaruh lingkungan, pergaulan yang salah, tekanan kelompok sebaya (peer group), dipaksa, diancam, dijebak akhirnya terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba,” tegas Kasat Narkoba

Lanjutnya IPTU I Made Mas Mahayuna, adapun ciri-ciri/gejala seseorang mengkonsumsi Narkotika adalah perubahan fisik, psikologis dan prilaku sosial.Perubahan psikologis yaitu gelisah.Bingung,sulit konsentrasi. Bicara kacau.Apatis.Suka menghayal. Linglung.Tertutup.Mudah tersinggung dll.

” Maka dari itu menurut agama islam narkotika merupakan barang yang haram jika dikonsumsi dan menurut pemerintah jika menyalagunakan Narkotika maka terkena sanksi pidana oleh aparat penegak hukum (APH)”,tuturnya (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *