Pengetahuan

Force Majeure: Alasan Legal Buat Kabur dari Kewajiban Kontrak!

×

Force Majeure: Alasan Legal Buat Kabur dari Kewajiban Kontrak!

Sebarkan artikel ini
Force Majeure: Alasan Legal Buat Kabur dari Kewajiban Kontrak!
Force Majeure: Alasan Legal Buat Kabur dari Kewajiban Kontrak! (www.freepik.com)

case.web.id – Force majeure adalah istilah yang mungkin pernah kamu dengar, apalagi kalau lagi ngurusin kontrak atau perjanjian. Tapi, sebenarnya apa sih maksudnya? Bayangin gini, kamu lagi semangat banget mau liburan, tiket udah di tangan, hotel udah di-booking, eh tiba-tiba ada gunung meletus atau pandemi global yang bikin semua penerbangan dibatalin. Nah, kejadian-kejadian di luar kendali kayak gini nih yang biasanya disebut force majeure.

Apa Sebenernya Force Majeure Itu?

Secara sederhana, force majeure atau yang sering juga disebut dengan keadaan kahar adalah sebuah situasi yang benar-benar di luar kemampuan dan kendali pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian. Kejadian ini bikin salah satu atau bahkan semua pihak jadi nggak bisa menjalankan kewajibannya sesuai dengan apa yang udah disepakati sebelumnya. Intinya, ada “sesuatu” besar terjadi yang nggak bisa dihindari dan bikin rencana jadi berantakan.

Contoh-Contoh Force Majeure yang Mungkin Pernah Kamu Dengar

Biar lebih kebayang, ini beberapa contoh situasi yang sering banget dikategorikan sebagai force majeure:

  • Bencana Alam: Gempa bumi dahsyat, banjir bandang, tsunami, gunung meletus, badai topan, tanah longsor, dan bencana alam lainnya yang skala kerusakannya besar.
  • Konflik dan Kekacauan: Perang, kerusuhan massal, pemberontakan, terorisme, atau tindakan musuh yang mengganggu stabilitas.
  • Kebijakan Pemerintah yang Tiba-tiba: Perubahan regulasi yang signifikan, embargo perdagangan, atau tindakan pemerintah lainnya yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan perjanjian.
  • Kejadian Luar Biasa Lainnya: Kebakaran besar, ledakan, sabotase, atau bahkan pandemi global seperti yang baru-baru ini kita alami.

Penting untuk diingat, nggak semua kejadian yang bikin susah itu otomatis jadi force majeure ya. Biasanya, kejadian tersebut harus benar-benar nggak terduga, nggak bisa diatasi dengan upaya wajar, dan bukan karena kesalahan atau kelalaian salah satu pihak.

Baca Juga :  Jangan Bodoh Saat Cerai! Ini 7 Taktik Finansial yang Wajib Kamu Tahu

Dasar Hukum Force Majeure: Ada Aturannya Nggak Sih?

Di Indonesia sendiri, konsep force majeure ini diakui dalam hukum perdata, tepatnya pada Pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal-pasal ini mengatur tentang ganti rugi dan keadaan memaksa yang membebaskan debitur dari kewajibannya.

Selain itu, dalam berbagai jenis kontrak, biasanya ada klausul khusus tentang force majeure. Klausul ini secara spesifik mengatur kejadian-kejadian apa saja yang akan dianggap sebagai force majeure dan bagaimana dampaknya terhadap perjanjian. Makanya, penting banget buat kamu yang sering berurusan dengan kontrak untuk memahami isi klausul ini dengan baik.

Klausul Force Majeure dalam Kontrak: Tameng Pelindung Saat “Badai” Menerjang

Klausul force majeure dalam kontrak itu ibarat payung saat hujan deras. Fungsinya adalah untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian dari konsekuensi hukum jika terjadi kejadian di luar kendali mereka. Dalam klausul ini biasanya disebutkan:

  • Definisi Spesifik: Kejadian-kejadian apa saja yang secara spesifik dianggap sebagai force majeure dalam konteks kontrak tersebut.
  • Prosedur Pemberitahuan: Bagaimana cara pihak yang terkena dampak force majeure memberitahukan hal tersebut kepada pihak lainnya. Biasanya harus ada pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tertentu.
  • Konsekuensi Hukum: Apa yang terjadi jika force majeure terjadi? Apakah kewajiban ditunda, dibatalkan, atau ada solusi lainnya?

Efek Force Majeure: Apa yang Terjadi Kalau Keadaan Kahar Datang?

Ketika force majeure terjadi dan diakui, ada beberapa efek yang mungkin timbul terhadap perjanjian:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *