case.web.id – Urusan pajak seringkali bikin kepala mumet, apalagi kalau dengar istilah-istilah yang asing. Nah, salah satu istilah penting yang wajib kamu pahami biar urusan pajak penghasilan (PPh) kamu makin lancar adalah status PTKP. Penasaran kan, apa sih sebenarnya PTKP itu dan kenapa statusnya bisa berpengaruh ke dompet kita? Yuk, kita bahas tuntas!
Mengenal Lebih Dekat si PTKP: Bukan Sekadar Singkatan Biasa
PTKP itu kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sederhananya, ini adalah batas penghasilan yang nggak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sama pemerintah. Jadi, sebelum dihitung pajaknya, penghasilan kamu akan dikurangi dulu dengan besaran PTKP ini. Asyik, kan? Anggap aja ini kayak “jatah bebas pajak” yang dikasih negara buat kita.
Macam-Macam Status PTKP: Kamu Masuk Kategori Mana Nih?
Nah, besaran PTKP ini nggak sama buat setiap orang. Ada beberapa kategori status PTKP yang perlu kamu tahu, dan ini biasanya disesuaikan dengan kondisi pribadi dan keluarga kamu. Beberapa status PTKP yang umum adalah:
- TK (Tidak Kawin): Ini buat kamu yang masih single alias belum menikah.
- K (Kawin): Nah, kalau kamu sudah menikah, status kamu adalah K.
- Tambahan Tanggungan (K1, K2, K3): Kalau kamu sudah menikah dan punya anak atau tanggungan keluarga lainnya, ada tambahan kode lagi nih. K1 berarti kamu punya satu tanggungan, K2 punya dua, dan K3 punya tiga. Lebih dari tiga tanggungan? Tenang, batas maksimal tanggungan yang diakui adalah tiga orang.
Berapa Sih Besaran PTKP Itu? Ini Dia Bocorannya!
Mungkin kamu bertanya-tanya, “Oke, ngerti definisinya, tapi berapa sih angka pastinya?” Nah, besaran PTKP ini memang bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah, tapi sampai saat ini, berdasarkan peraturan yang berlaku, angka PTKP untuk individu tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
Terus, gimana dengan status lainnya? Ini dia rinciannya:
- TK/0: Rp54.000.000 per tahun
- TK/1: Rp58.500.000 per tahun
- TK/2: Rp63.000.000 per tahun
- TK/3: Rp67.500.000 per tahun
- K/0: Rp58.500.000 per tahun (Tambahan karena status kawin)
- K/1: Rp63.000.000 per tahun
- K/2: Rp67.500.000 per tahun
- K/3: Rp72.000.000 per tahun
Penting untuk diingat: Besaran ini bisa saja berubah di masa depan, jadi pastikan kamu selalu update dengan informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kamu bisa cek website resmi DJP atau sumber-sumber berita terpercaya lainnya.
PTKP Itu Buat Apa Sih? Kok Penting Banget?
Mungkin kamu masih bertanya-tanya, apa sih fungsi utama dari PTKP ini? Jadi gini, PTKP ini punya peran penting banget dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yaitu pajak yang biasanya dipotong langsung dari gaji kamu setiap bulan.
Dengan adanya PTKP, pemerintah memberikan keringanan pajak kepada masyarakat dengan penghasilan tertentu. Tujuannya baik banget lho, biar masyarakat dengan penghasilan pas-pasan nggak terlalu terbebani dengan urusan pajak. Jadi, PTKP ini bisa dibilang adalah wujud keadilan dalam sistem perpajakan kita.
Status Kawin dan Jumlah Anak: Kok Bisa Pengaruhi PTKP?
Nah, seperti yang sudah dijelaskan di atas, status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga itu sangat mempengaruhi besaran PTKP kamu. Kenapa bisa begitu? Logikanya sederhana, orang yang sudah menikah dan punya anak tentu punya pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan orang yang masih single dan nggak punya tanggungan.
Pemerintah memahami hal ini, makanya mereka memberikan tambahan besaran PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki tanggungan. Ini artinya, semakin banyak tanggungan kamu, semakin besar pula PTKP yang bisa kamu manfaatkan, dan otomatis pajak penghasilan yang harus kamu bayar juga bisa jadi lebih kecil. Lumayan banget kan buat nambahin budget bulanan?