Sumbawa Barat, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melalui Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat mengamankan pelaku pencurian kabel listrik di wilayah Sekongkang, Rabu (26/02/2025).
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh lelaki Edi selaku Supervisor PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah NTB yang memberikan keterangan bahwa kabel terbungkus MVTIC yang sudah terpasang pada jaringan listrik PLN namun belum ada aliran listriknya karena pihak PLN sampai dengan saat ini masih menggunakan kabel terbuka, namun kabel tersebut diambil orang dengan cara memotong kabel yang terpasang di tiang listrik.
Pencurian ratusan meter kabel di wilayah Desa Tartar Kecamatan Sekongkang tersebut dilakukan oleh (LZ) 27 tahun alamat Desa Pasir Putih Maluk, (NF) 23 tahun alamat Desa Pasir Putih Maluk, dan (LW) 20 tahun alamat sama di Desa Pasir Putih Maluk.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus pencurian kabel di wilayah Desa Tartar Kecamatan Sekongkang. Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa kasus ini terungkap pada hari Rabu (26/02/2025) saat petugas PLN dan Babinsa melihat sebuah mobil pick up yang melintas di jalan raya Desa Tartar ke arah Sekongkang dengan bak ditutup terpal, selanjutnya mobil tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatan ternyata memuat potongan kabel serupa dengan kabel MVTIC milik PLN. Kemudian petugas PLN dan Babinsa menghubungi Polsek Sekongkang selanjutnya dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelapor, kabel tersebut milik PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah NTB yang telah terpasang di sepanjang tiang listrik di Desa Tartar yang rencana akan digunakan untuk aliran listrik dari PLN. Namun, sebelum ada aliran ternyata diambil orang dengan cara memotong kabel sepanjang kurang lebih 3 km. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup sehingga ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama melakukan tidak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan, dan sejumlah barang bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.