Binkam

Kerap Edarkan Sabu Di Buer, Seorang Pria Ditangkap Polisi Di Alas

×

Kerap Edarkan Sabu Di Buer, Seorang Pria Ditangkap Polisi Di Alas

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar –NTB,  Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH, S.IK, M.AP, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., membenarkan pengungkapan tersebut.

2025/03/WhatsApp-Image-2025-03-19-at-10.53.32-250×190.jpeg” alt=”” width=”250″ height=”190″ />

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dalam pengungkapan yang dilakukan pada hari Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 Wita, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HDN (33), warga Desa Tarusa, Kecamatan Buer, bersama dengan sejumlah barang bukti. Penggerebekan tersebut dilakukan di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

“Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Buer.” ujar AKP Tamrin.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak butuh waktu lama,petugas langsung menggrebek dan mengamankan terduga pelaku

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram, 1 robekan plastik kresek warna hitam, 4 buah klip obat kosong, 1 buah korek, 1 buah sekop, 1 buah alat hisap bong, serta 1 buah HP Realme warna hitam.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang berada di Kecamatan Alas. Namun, ia tidak mengetahui alamat pasti rumah pria tersebut karena setiap transaksi dilakukan di pinggir jalan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *