Binkam

Kasus LPG Oplosan Telah Dilimpahkan ke Jaksa oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat

×

Kasus LPG Oplosan Telah Dilimpahkan ke Jaksa oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah melimpahkan penanganan kasus gas LPG oplosan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Selasa, 18 Maret 2025.

Pelimpahan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum tersebut berdasarkan pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor B-279/N.2.16/Eku.1/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang pemberitahuan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut sudah lengkap.

Pelimpahan penanganan kasus dilakukan oleh Penyidik Unit Pidana Tertentu (Pidter) dengan menyerahkan tersangka (RL) beserta barang bukti dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui bahwa kasus pengoplosan gas LPG dari tabung 3 kg yang bersubsidi dioplos ke tabung gas non subsidi 12 kg yang melibatkan tersangka (RL) telah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat sejak Januari 2025 lalu.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan pelimpahan perkara pengoplosan isi gas LPG 3 kg ke tabung 12 kg.

Dengan dilakukannya pelimpahan perkara, maka tanggung jawab penanganan perkara sudah beralih ke Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *