Binkam

Polre Bima Laksanaka  Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Desa Sampungu

×

Polre Bima Laksanaka  Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Desa Sampungu

Sebarkan artikel ini

 

 

Kepolisian Resor Bima Polda NTB Akhirnya berhasil Mengamankan seorang DPO dugaan Kasus Pembunuhan yang berlangsung pada Tanggal 11 November Tahun 2022 silam.

 

Setelah 3 tahun diburu, pria berinisial SH alias Sala (34 ), warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ini akhirnya berhasil diamankan lewat Operasi Penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Bima yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K., Senin (17/03/25) sekira pukul 01.00. Wita

 

Hal itu disampaikan Kapolres Bima saat konferensi pers yang digelar di Mako Polres setempat, Senin (17/03/25) Pukul 14.00 Wita.

 

“Tersangka ini telah buron dan masuk daftar DPO sejak Tanggal 10 Mei 2023, dan tadi malam kami lakukan penangkapan. Setelah ditangkap dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari ke depan,” beber AKBP Eko Sutomo di hadapan sejumlah awak media yang hadir.

 

Untuk Kasus pembunuhan ini, sebelumnya Polres Bima telah mengamankan seorang pelaku berinisial WS (L/25), yang juga warga Desa Sampungu yang saat ini telah mendapatkan putusan hakim dengan hukuman penjara 10 tahun.

 

Diketahui, Tersangka SH yang baru diamankan ini pernah dilakukan upaya penangkapan oleh Polres Bima pada Tahun 2023 lalu. Sayangnya upaya tersebut dihalang-halangi oleh warga, sehingga gagal diamankan.

Saat mengulas kembali kronologi kasus pembunuhan tersebut, Kapolres AKBP Eko Sutomo membeberkan bahwa kasus tersebut berawal saat korban bersama rekannya, inisial AH, melakukan pencurian kambing.

Saat keduanya hendak kembali menuju Desa Sampungu, korban dan temannya dihadang dengan palang bambu oleh tersangka WS dan SH.

Akibat menabrak palang bambu tersebut, korban dan rekannya tersungkur dari sepeda motornya.

 

Setelah itu SH menghampiri korban yang saat itu sempat menghunus parang, namun parangnya berhasil dipukul jatuh, dan seketika korban dipukul berkali-kali oleh tersangka SH dan WS menggunakan Kayu yang bagian tangan dan kepala mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Sementara rekan korban, AH, berhasil meloloskan diri dari kejaran kedua tersangka.

 

Keluarga korban sendiri diberitahukan oleh warga, bahwa korban meninggal dunia lantaran kecelakaan motor, namun rekan korban, AH, menceritakan fakta sebenarnya, bahwa korban meninggal bukan karena kecelakaan melainkan dibunuh.

 

Keluarga korbanpun lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bima, yang selanjutnya ditindaklanjuti hingga kemudian WS divonis 10 tahun penjara dan SH berhasil diamankan setelah 3 tahun buron.

Mengakhiri penyampaiannya, Abituren AKPOL 2004 itu menghimbau masyarakat untuk bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk membantu kami menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Bima agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *