Sumbawa Besar –NTB, Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial OKT (48), warga asal Kecamatan Lopok, pada Senin sore, 3 Maret 2025, pukul 17.50 WITA. Penangkapan tersebut berlangsung di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai.” Ucap Kasat.
Setelah dilakukan pengamanan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, di antaranya, 5 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 buah klip obat kosong, 2 bendel klip obat, 1 buah celana pendek dan uang tunai sebesar Rp. 700.000,-.
Saat diperiksa, OKT mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Badas. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun tidak berhasil menemukan orang yang disebutkan oleh pelaku.
“Terduga Pelaku inisial OKT merupakan Pengedar Narkoba jenis Sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Plampang Sumbawa.”ucap Kasat.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa. (Hps)