Binkam

DITPOLAIRUD POLDA NTB BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER

×

DITPOLAIRUD POLDA NTB BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN BENIH LOBSTER

Sebarkan artikel ini

 

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap penyelundup 9.423 benih lobster berinisial DR. Pelaku berasal dari Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. DR ditangkap saat akan mengirim benih lobster yang telah dibungkus rapi menggunakan kardus di jalan Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, Rabu (19/6/2024) pukul 21.00 Wita.

“Terduga pelaku diamankan saat sedang menggunakan kendaraan roda dua sedang mengangkut benih lobster dibungkus pakai kardus warna cokelat,” ujar Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. .

Sebanyak 9.423 benih lobster berbagai jenis yang hendak diselundupkan DR telah disita. Salah satunya adalah benih lobster jenis mutiara sebanyak 2.500 ekor. Jumlah itu terdiri atas 10 kantong yang masing-masing berisi 250 ekor.

READ  Sat Lantas Polres Sumbawa Barat Olah TKP Kecelakaan Tronton Mixer Lawan Sepeda Motor, 1 Korban Meninggal di Tempat

Selain jenis mutiara, petugas juga menyita benih lobster jenis pasir sebanyak 6.750 ekor. Jumlah itu terdiri atas 27 kantong. Sama seperti jenis mutiara, masing-masing kantong berisi 250 ekor benih lobster.

Ada juga benih lobster campuran jenis mutiara dan pasir sebanyak satu kantong berisi sebanyak 173. Jadi total benih yang diamankan 9.423 ekor.

Seluruh benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Mataram di Pantai Senggigi, Lombok Barat pada Kamis (20/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DR merupakan nelayan yang berperan sebagai kurir lobster. Asal Benh diduga dari Sumbawa dan Lombok Dia melakukan pengiriman benih lobster yang disita polisi tujuan Pulau Jawa dengan harga jutaan rupiah.

READ  Polsek Batukliang Gandeng Pemdes Bujak Laksanakan Penyuluhan Kenakalan Remaja

Sementara pelaku saat ini telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTB juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan benih lobster ini.

Tersangka dijerat DR dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Aturan itu sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *