Hukum dan KriminalPeristiwa

Bocah 6 Tahun di Bekasi Tewas Ditusuk 20 Kali, Ibu Kandung Jadi Tersangka

×

Bocah 6 Tahun di Bekasi Tewas Ditusuk 20 Kali, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bocah 6 Tahun di Bekasi Tewas Ditusuk 20 Kali

Case.web.id – Penemuan jasad seorang anak kecil di sebuah rumah menghebohkan warga kota Bekasi ketika petugas keamanan menemukan mayat seorang anak kecil tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M Firdaus, bersama Kasi Humas, Kompol Erna Ruswing Andari, mengungkapkan bahwa laporan awal penemuan mayat tersebut dilakukan oleh petugas security.

Menurut keterangan AKBP Firdaus, setelah laporan laporan, Kapolres langsung memimpin pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Kapolsek dan Kasat Reskrim.

Tak lama, Kombes Pol Wira Satria Triputra dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga tiba di TKP. Tim olah TKP menemukan jasad anak tersebut di lantai dua rumah, dalam kondisi berlumuran darah.

READ  Pelaku Curanmor DPO Akhirnya Menyerahkan Diri di Situbondo

Bukti dan Tersangka

“Dari TKP, tim identifikasi menemukan sebuah pisau berlumuran darah yang terbungkus plastik tidak jauh dari kamar tempat penemuan jasad,” ungkapnya.

Korban, berusia enam tahun, mengalami lebih dari 20 tusukan. Kini, Polres Metro Bekasi Kota berhasil menagamankan tersangka, SNF, yang merupakan ibu kandung korban.

Kronologi dan Penangkapan

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan dan mengamankan seorang anak lain berusia 1 tahun 7 bulan di TKP. Kini telah menitipkannya ke panti asuhan.

“Dalam proses penyelidikan, Polres Metro Bekasi Kota bekerja sama dengan KPAD dan DP3A Kota Bekasi, untuk memeriksa psikologi tersangka,” terangnya.

Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka mengalami gangguan halusinasi, dan tim psikologi merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh psikiater.

READ  Residivis Penipu Dibekuk Polres Cilegon, 13 Korban Rugi Rp 60 Juta

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, termasuk pisau dan seprei berlumuran darah, penyidik telah menetapkan tersangka sebagai pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Tersangka di jerat dengan pasal 76C Junto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *