Hukum dan KriminalKriminal

Aksi Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir Terhenti, Pelaku Diamankan oleh Polisi

×

Aksi Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir Terhenti, Pelaku Diamankan oleh Polisi

Sebarkan artikel ini
Aksi Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir

Case,web.id – Aksi pelaku penggelapan sepeda motor yang beraksi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, terhenti oleh aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir

Polisi mengamankan tersangka AK, seorang pria paruh baya berusia 50 tahun beserta beberapa barang bukti sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, aksi tersangka di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.

Modus Operandi Tersangka

Tersangka mengontrak sebuah rumah atau kos-kosan dan beberapa hari kemudian meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan ada keperluan.

“Tersangka berpura-pura pinjam motor ke sesama penghuni kos maupun orang di sekitarnya dengan alasan mau beli sesuatu ke toko,” ungkap Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya  Sabtu (9/3/2024). Lalu membawa kabur sepeda motor tersebut dan tak pernah kembali kepada pemilik kendaraan.

READ  Inilah Identitas Teroris di Bekasi yang Ingin Serang Mako Brimob

Berkali-kali tersangka melancarkan modus operandi yang sama di beberapa tempat di Ogan Ilir, seperti Kecamatan Indralaya dan Indralaya Selatan.

“Kalau di Ogan Ilir ada tiga laporan ke polisi terkait penggelapan motor oleh tersangka. Laporan yang masuk yaitu kejadian bulan Januari, November dan Desember tahun kemarin,” terang Kasat Rekrim Polres Ogan Ilir.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah kontrakan wilayah Indralaya Utara.

9 Kali Melakukan Penggelapan

Polisi mengamankan tersangka beserta empat unit sepeda motor matic yang diperoleh dengan akal bulus tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka mengaku sudah sembilan kali menggelapkan sepeda motor di wilayah Ogan Ilir.

“Pengakuan tersangka sudah lima kali melancarkan aksinya di Indralaya, di Pemulutan satu kali dan di Tanjung Raja sudah tiga kali,” Ungkapnya.

READ  Menyamar Sebagai Pembeli, Tim Kuda Laut Polsek Bungus Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Padang

Bahkan, tersangka asal Kabupaten Way Kanan, Lampung itu telah delapan kali membawa membawa kabur motor di wilayah Prabumulih dan Muaraenim.

“Modus operandinya ya itu tadi, sama. Pura-pura pinjam motor lalu tidak mengembalikannya,” jelas Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham.

Dengan serangkaian tindak kejahatannya itu, tersangka di jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Tentunya tersangka akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *