Hukum dan Kriminal

Oknum Guru SMP di Labura Tersangkut Kasus Pencabulan dan Kekerasan Terhadap 12 Siswa

×

Oknum Guru SMP di Labura Tersangkut Kasus Pencabulan dan Kekerasan Terhadap 12 Siswa

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru SMP Terjerat Kasus Pencabulan di Labura

Labura, Sumatra Utara – Polres Labuhanbatu mengamankan seorang guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Ia tersandung kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak.Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023). Mengungkapkan bahwa tersangka MS (27) melakukan kejahatan Pencabulan di Labura itu secara berulang – ulang terhitung sejak Juni 2022-Maret 2023.

“Terhitung pelaku melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap siswa kurang lebih 1 tahun lamanya. Bertempat di sejumlah tempat di lingkungan sekolah,” kata AKBP James.

Polres Labuhanbatu mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa (30/5/2023) siang dan dari penyidikan terungkap bahwa korban pencabulan dan kekerasan 12 orang.

Pelaku Melakukan aksinya di Asrama Putra Sebanyak 18 kali dan di Asrama Pengasuh 2 Kali

Kata AKBP James, melakukan pencabulan itu di beberapa tempat, di antaranya asrama putra sebanyak 18 kali dan di asrama pengasuh 2 kali.

Sementara untuk kejahatan kekerasan, pelaku melakukan kurang lebih sebanyak 17 kali. Di antaranya di masjid lingkungan sekolah (pesantren) 13 kali dan di lapangan posko SMP 4 kali.

Untuk pencabulan, lanjut AKBP James, pelaku melakukannya sembunyi – sembunyi dengan mengendap ke kamar para siswa dan memanfaatkan kedekatannya sebagai guru pengasuh.

Dari kesaksian para korban, pelaku masuk ke dalam kamar dan bermalam tanpa sepengetahuan mereka. Di saat para siswa tertidur, pelaku pun beraksi secara acak mengincar targetnya.

Pelaku melakukan kejahatan itu dengan menyingkap kain sarung korban kemudian meraba – raba dan mencabuli.

Salah satu siswa yang menjadi korban pada malam itupun terbangun saat ia merasa dicabuli. Namun karena ruangan cukup gelap, korban tidak melihat pelaku yang sebelumnya telah kabur memanfaatkan situasi.

Pada saat itu korban mengira hal tersebut adalah ulah teman sekamarnya. Namun belakangan setelah saling tukar informasi sesama siswa, bahwa itu adalah ulah MS.

Korban Trauma, Tidak Mau Ke Sekolah

Korbanpun mengadukan perbuatan MS, atas Pencabulan di Labura kepada orang tuanya. Korban trauma tidak mau sekolah dan berjumpa dengan pelaku.

Mendengar aduan itu, kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada pihak sekolah dan bersama sama melaporkan hal itu kepada polisi.

Sudah lama pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut, akan tetapi selama ini para korban takut mengadukannya pengaruh posisi MS sebagai guru dan guru pengasuh.

Sementara untuk kasus kekerasan yang kerap MS lakukan itu terjadi saat para siswa tidak melakukan pekerjaan sesuai perintah MS. Ia pun menghukum berdiri berjam – jam lamanya. apabila lalai ia akan menghukum dengan pukulan.

Kejahatan MS tidak sampai di situ saja, ia juga sering secara diam – diam mengambil video para korban saat sedang mandi dan Polisi menemukan video itu di dalam HP milik pelaku pedofil tersebut.

MS Terancam Pasal Berlapis

Karena melakukan Pencabulan di Labura, MS terjerat pasal berlapis tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak dengan hukuman penjara 5 sampai 15 tahu dengan denda Rp 5 miliar.

sanksi ancaman pemberatan ditambah 1/3 hukuman juga menanti pelaku, karena statusnya sebagai tenaga pendidik serta korban lebih dari satu orang.

Belakangan terungkap bahwa SMP tersebut tidak memiliki izin mondok atau inap para siswa. Pemkab baru mengetahui praktik ini, dan mengakuinya sebagai kelalaian.

Bupati Labuhanbatu Utara, Hendrianto Sitorus yang turut hadir dalam konfrensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu mengutarakannya.

Pemkab dan Kepolisian Bentuk Satgas Trauma Healing

Meski demikian, dalam mengantisipasi hal – hal yang sama untuk ke depannya, Pemkab Labuhanbatu Utara dan Polres Labuhanbatu bekerja sama membentuk satuan tugas (Satgas) trauma healing.

AKBP James menegaskan bahwa Satgas tersebut sebagai recovery kepada anak agar tidak menjadi korban lagi kedepannya.

Kemudian Hendrianto Sitorus menambahkan bahwa hal itu juga akan memutus mata rantai para predator anak yang kebanyakan adalah korban sebelumnya.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir sejumlah pejabat utama Polres Labuhanbatu, pejabat Pemkab Labura, KPAID Labura serta pisikolog anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *