KriminalNewsPerampokan

Perampokan di Way Kanan, Pelaku Lakukan Beraksi Bak Kamikaze

×

Perampokan di Way Kanan, Pelaku Lakukan Beraksi Bak Kamikaze

Sebarkan artikel ini
Perampokan di Way Kanan, Pelaku Lakukan Beraksi Bak Kamikaze

Way Kanan, Lampung – Seorang pengemudi Mitsubishi canter menjadi korban perampokan di Way Kanan, setelah para pelaku yang mengemudikan Kijang Kapsul nekat hendak menabrakan mobilnya.

Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) tersebut. Peristiwa ini terjadi di tempat parkir salah satu rumah makan. Tepatnya di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Rabu (01/03/2023).

Polisi Mengamankan Seorang Pelaku

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan tersangka inisial DDP (27). Berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Adapun peristiwa ini berawal saat korban Sdr. Alfin Mandela mengemudikan mobil Mitsubishi canter. Dari arah Blambangan Umpu menuju arah Martapura,” ungkapnya.

Seketika ada kendaraan kijang kapsul berwarna silver melawan arah dan saat juga korban berusaha menghindarinya. Sehingga membanting kemudi ke arah kiri, Sabtu (25/2/2023).

“Untuk menghindari terjadinya tabrakan dengan kendaraan kijang kapsul berwarna silver tersebut,” imbuhnya.

Lanjut Andre, setelah berpapasan kendaraan kijang kapsul berwarna silver lalu berputar balik dan mengejar korban. Hingga sampai ke rumah makan simpang setia di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way kanan.

“Saat korban keluar dari mobil, ada dua orang laki laki yang tidak dikenal keluar dari kendaraan Toyota jenis kijang kapsul berwarna silver tersebut. Seorang laki-laki langsung memukul korban sebanyak tiga kali. Mengenai Dahi kanan sebanyak dua kali dan satu kali mengenai Dahi kiri,” terangnya.

Pelaku Sempat Mengeluarkan Parang

Kemudian seorang laki – laki lainnya mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 15 cm. Sehingga korban melarikan diri ke kebun yang ada disekitar tempat kejadian.

Setelah dua orang tersebut pergi, lalu korban kembali ke kendaraan, ternyata pelaku telah mengambil handphone miliknya.

Selain itu, para pelaku juga merusak mobil korban dengan cara melempar batu ke arah pintu sebelah kiri lampu sen sebelah kanan pecah. Juga Wiper dalam kondisi patah, demikian juga stick sen mobil Mitsubishi canter tersebut. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk segera Polisi menindaklanjutinya.

Pada akhirnya, Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DDP, pelaku perampokan di Way Kanan. Saat itu berada di RSUD Oku Timur, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel, Selasa (28/2/2023).

“Saat ini telah mengamankan tersangka ke Polres Way Kanan, guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *